Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Berkedok Jual Barang Farmasi

    Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Berkedok Jual Barang Farmasi

    GRESIK - Polres Gresik melalui Satreskrim Polsek Wringinanom berhasil membongkar peredaran ratusan pil koplo dengan modus memanfaatkan rumah farmasi di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom. 

    Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polres Gresik Polda jatim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka atas peredaran barang haram tersebut.

    Ketiga tersangka yang diamankan yakni pria berinisial S (20), warga Dusun Lemah putih RT 007 RW 002, Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, HAY (20), warga Sidotopo Kidul RT 007 RW 011, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota. Surabaya yang tinggal Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, dan YAS (24), warga Dusun Ketintang RT 003 RW 002, Desa Jimbaranwetan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

    Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto , terbongkarnya kasus ini bermula saat anggota Reskrim Polsek Wringinanom melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan peredaran bahan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

    Atas dasar itu Polisi mendatangi rumah milik tersangka di Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom. 

    Saat berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), tersangka dalam kondisi kebingungan. Setelah dimintai keterangan, tersangka mengakui telah menyalahgunakan peredaran barang farmasi, dan alat kesehatan yang tidak ada izinnya.

    “Dari pemeriksaan itu kami anggota kami di lapangan menemukan barang bukti berupa 10 bungkus/tik masing masing berisi 10 butir pil berlogo LL dengan jumlah total 100 butir dari Sholenudin, ” ujar AKP Kristianto, Minggu (15/1).

    Kapolsek Wringinanom menambahkan, selain menyita barang bukti, anggotanya juga mengamankan tersangka kedua inisial HAY usai mengembangkan kasus ini.

    “Dari tangan tersangka warga Sidotopo Semampir, Surabaya itu kami juga menyita 10 butir pil koplo. Serta pil berlogo LL dengan jumlah 100 butir, ” jelasnya.

    Dari pengembangan itu, pihaknya menangkap tersangka ketiga yakni inisial YAS, warga Desa Jimbaran Wetan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. 

    “Terkait dengan tersangka itu, kami menyita sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi, ”Pungkas Kapolsek Wringinanom. 

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di jeruji besi Polsek Wringinanom untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Gresik Bersama Bupati Salurkan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Gresik Ungkap Kasus Dukun Palsu Pengganda...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Hendri Kampai: Puluhan Tahun Mengabdi, Apa yang Kalian Harapkan, Guru Honorer?
    Hendri Kampai: Mimpi tentang Guru yang Layak, Sebuah Narasi Idealis

    Tags